Vonis Bebas Untuk Prita Mulyasari

Hari ini (29 Desember 2009)  majelis hakim PN Tangerang memutuskan vonis bebas murni untuk Prita Mulyasari atas tuntutan pencemaran nama baik oleh RS Omni. Perseteruan Prita dan RS Omni berawal dari e-mail pribadi Prita kepada beberapa teman yang berisi keluhan atas layanan RS Omni yang menurutnya tidak memuaskan. E-mail pribadi ini kemudian terpublikasi dan membuat RS Omni meradang dan menuntut Prita dengan tuntutan pencemaran nama baik. Masalah ini berlarut-larut dimulai dari penahanan Prita yang mendapatkan tentangan publik demikian keras melalui pengumpulan dukungan di situs jejaring sosial Facebook hingga kemudian penahanan Prita ditangguhkan. Disusul dengan vonis perdata yang mengharuskan Prita membayar ganti rugi hingga 204 juta rupiah, juga mendapatkan perlawanan dengan pengumpulan koin keadilan untuk Prita di berapa kota di Indonesia yang berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 600juta lebih.

Hari ini adalah klimaks dari permasalahan ini. Majelis Hakim PN Tangerang dapat melihat dengan jernih bahwa ini adalah permasalahan pelayanan konsumen yang tidak memuaskan sehingga layak untuk dikeluhkan baik secara pribadi maupun terbuka melalui ruang publik. Vonis bebas dalam pengadilan pidana ini akan menjadi rujukan bagi masalah – masalah serupa yang mungkin timbul dikemudian hari, sekaligus kembali menumbuhkan keberanian masyarakat memperjuangkan hak – hak mereka yang terabaikan. Vonis bebas ini juga merupakan teguran bagi profesi kedokteran ; sejatinya dokter harus melayani pasien bukan semata – mata dalam hubungan penjual dan pembeli, tapi lebih dari itu dokter harus bersikap sebagai penolong bagi pasien untuk menyembuhkan sakitnya, menolong dengan sepenuh hati sebagaimana tuntutan profesi yang digelutinya.

RS Omni hendaknya menerima dengan sesadar – sadarnya atas putusan ini, dan juga secara legowo segera mencabut gugatan perdatanya serta segera meminta maaf kepada Prita. Prita sendiri telah mengeluarkan pernyataan siap berdamai dengan RS Omni, sebagaimana dilansir kompas.com bahwa Prita siap berdamai asalkan RS Omni bersedia meminta maaf. Jelas sudah babak terakhir pertarungan ini, Prita dan masyarakat luas yang mendukungnya berada pada jalan yang benar sementara RS Omni terlanjur mengambil sikap dan tindakan yang bertentangan dengan rasa keadilan. Dengan posisi demikian, tidak ada tindakan yang lebih tepat bagi RS Omni kecuali meminta maaf kepada Prita seraya berjanji kepada publik untuk memperbaiki mutu layanannya.

1 comment so far


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.